Kantin Teknik PNJ, Kawasan Bebas Asap Rokok?

Spanduk Imbauan di Kantik Teknik Politeknik Negeri Jakarta. Sumber: Laura Diandra S

ABISATYA NEWS — Sebuah pemandangan yang ironis dapat dilihat di Kantin Teknik Politeknik Negeri Jakarta setiap harinya. Di tengah mahasiswa yang sedang menikmati sajian makanan, aroma asap rokok tidak luput dalam keadaan keseharian di kantin teknik. 

Padahal, kantin teknik sendiri merupakan salah satu kawasan bebas asap rokok yang dideklarasikan oleh pihak kampus. Kurangnya kesadaran dan penegakan aturan tentang larangan merokok di area kantin membuat asap rokok bebas berkeliaran, mengancam kesehatan para pelajar dan mahasiswa. 

Spanduk-spanduk yang dipasang di beberapa sisi pada Kantin Teknik Politeknik Negeri Jakarta tentang kawasan bebas asap rokok pun tampaknya tak cukup mengingatkan beberapa mahasiswa. 

Pasalnya, sebagian besar mahasiswa terlihat masih merokok meskipun dua spanduk besar itu terpampang jelas di area Kantin Teknik Politeknik Negeri Jakarta. 

UPAYA PENEGAKKAN ATURAN YANG TAK MAKSIMAL

Berdasarkan spanduk yang tertera, imbauan anti asap rokok di area Kantin Teknik PNJ sudah diatur dalam UU No. 39 Tahun 2009, tentang Kesehatan Pasal 115 ayat (1).

Kemudian pada PP No. 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan, serta PERDA kota Depok Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Perilaku mahasiswa yang masih merokok di kantin teknik ini menjadi bukti bahwa kampanye anti rokok di kampus belum sepenuhnya efektif. 

DAMPAKNYA UNTUK SEKITAR

Situasi ini memicu keprihatinan di kalangan mahasiswa yang menginginkan lingkungan kampus yang lebih sehat dan mendukung proses belajar.

“Jujur keganggu ya, karena kan fungsi kantin juga buat makan sama istirahat, mana kadang-kadang kena muka banget asapnya,” ungkap Syahla saat diwawancarai pada Jumat, (4/9).

Selain itu, menurutnya, asap rokok ini juga membuat udara yang sudah pengap semakin menjadi-jadi. Karena keadaan kantin teknik yang selalu ramai, khususnya di jam makan siang. 

Namun, para perokok tampaknya mengabaikan keberadaan spanduk-spanduk larangan merokok dan mahasiswa lain yang terganggu oleh asap rokok. 

APA YANG SEHARUSNYA DILAKUKAN?

Menurut data dari Kementerian Kesehatan, paparan asap rokok dapat meningkatkan risiko penyakit pernapasan dan kardiovaskular. Hal ini seharusnya menjadi perhatian serius bagi pihak kampus.

Pihak kampus perlu meningkatkan sosialisasi dan penegakan aturan terkait larangan merokok di area kampus. Selain itu, perubahan perilaku para mahasiswa yang masih mengabaikan aturan tersebut juga membutuhkan upaya yang lebih serius.

Hal ini penting untuk menciptakan lingkungan kampus yang sehat dan nyaman bagi semua civitas akademika. Kampanye anti rokok dan kesadaran akan bahaya merokok harus terus digalakkan, baik di lingkungan kampus maupun di masyarakat luas.


Penulis: Laura Diandra Salzabilla

Post a Comment

Previous Post Next Post