Keringanan UKT PNJ Jebol

 

(Foto: Muhammad Rizky)

DEPOK, ABISATYA NEWSMahasiswa Politeknik Negeri Jakarta (PNJ) akhirnya dapat bernapas lega setelah permohonan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk semester ganjil tahun akademik 2024/2025 disetujui. Pengumuman ini disampaikan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) PNJ melalui surat resmi bernomor 937/Pl3.C/Km/2024 pada 17 Agustus 2024. Pengumuman tersebut menjelaskan hasil evaluasi permohonan keringanan UKT yang diajukan oleh mahasiswa lama.

Keputusan ini menjadi sorotan, terutama karena sebelumnya pengajuan keringanan UKT mengalami kendala. Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan PNJ sempat menolak pengajuan keringanan bagi mahasiswa baru dengan alasan potensi dropout yang tinggi. "Memang keringanan UKT tidak kami berikan untuk mahasiswa baru karena berpotensi dropout atau pindah kampus," ungkap salah satu sumber internal dari PNJ.

Setelah dilakukan evaluasi ulang, pihak kampus memutuskan untuk memberikan keringanan UKT kepada mahasiswa lama. Kabar ini disambut dengan antusias oleh banyak mahasiswa, khususnya mereka yang mengalami kesulitan finansial. BEM PNJ menegaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil advokasi dan diskusi intensif antara mahasiswa dan pihak kampus.

Pihak kampus juga menjelaskan bahwa pada tahun-tahun sebelumnya, keringanan UKT tidak diberikan. Menurut sumber internal PNJ, belum ada kejelasan mengapa kebijakan keringanan ini tiba-tiba diterapkan, namun spekulasi menyebutkan bahwa hal ini mungkin bagian dari strategi manajemen baru di bawah pengurusan Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan yang baru. "Meskipun kami harus tetap optimis, belum tentu di tahun-tahun mendatang PNJ akan memberikan keringanan seperti ini," tambah sumber tersebut. 

Pihak PNJ juga menegaskan bahwa ada kesalahpahaman terkait pengajuan keringanan UKT. Kampus sebenarnya telah memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk mengajukan perpanjangan waktu pembayaran UKT, namun banyak mahasiswa yang terlambat mengajukan atau tidak mengetahui informasi ini.

Terkait penolakan keringanan UKT bagi mahasiswa baru, pihak kampus menjelaskan bahwa mahasiswa tingkat pertama lebih rentan dikeluarkan (dropout). Meski demikian, PNJ memberikan opsi aju banding, meskipun tidak selalu berujung pada penurunan UKT. "Setidaknya mahasiswa bisa menyampaikan keluhan terkait besaran UKT yang mereka terima," jelas perwakilan kampus.

Dalam wawancara lebih lanjut, kampus menjelaskan bahwa penetapan golongan UKT bagi mahasiswa baru dilakukan berdasarkan berkas slip gaji orang tua yang dilampirkan. Banyak mahasiswa memilih golongan UKT yang lebih rendah tanpa memperhitungkan data penghasilan yang dilampirkan, sehingga setelah dievaluasi, mereka menerima UKT lebih tinggi dari yang mereka pilih.

"Pihak kampus hanya menyesuaikan UKT dengan slip gaji orang tua yang diberikan. Jika mahasiswa memilih golongan UKT rendah, tetapi berkas menunjukkan penghasilan orang tua lebih tinggi, maka kami wajib menetapkan golongan UKT yang sesuai dengan kemampuan finansial mereka," ujar perwakilan PNJ.

Salah satu mahasiswa baru dari jurusan Teknik Grafika dan Penerbitan merasa tidak puas karena mendapat UKT golongan 5 pada jalur SNBP sebesar Rp5.350.000 meskipun telah melampirkan surat keterangan tidak mampu. "Aku bukan orang mampu, kak. Aku sudah melampirkan berkas, tapi tetap dapat UKT golongan 5," ujarnya saat diwawancarai.

Mahasiswa berharap dengan adanya kejadian ini, komunikasi antara pihak kampus dan mahasiswa dapat diperbaiki, terutama dalam hal penetapan UKT dan permasalahan keuangan lainnya. Banyak mahasiswa yang merasa bahwa informasi terkait pengajuan keringanan UKT dan penetapan golongan UKT tidak tersampaikan dengan baik, sehingga menimbulkan kebingungan dan ketidakpuasan.

"Informasi yang jelas tentang mekanisme penetapan UKT dan cara mengajukan banding atau keringanan sangat penting bagi kami. Kami berharap kampus lebih proaktif dalam menyampaikan informasi ini," ujar seorang mahasiswa yang terlibat dalam pengajuan keringanan.

Mahasiswa dan organisasi di PNJ berharap agar proses evaluasi keringanan UKT di masa mendatang dapat dilakukan lebih transparan dan efektif. Mereka juga berharap kampus bisa meminimalisir kesalahpahaman dan keluhan dari mahasiswa terkait beban biaya pendidikan.

Nama Penulis: Muhammad Rizky


Post a Comment

Previous Post Next Post