DEPOK, ABISATYA NEWS – Mahasiswa Politeknik Negeri Jakarta
(PNJ) akhirnya dapat bernapas lega setelah permohonan keringanan Uang Kuliah
Tunggal (UKT) untuk semester ganjil tahun akademik 2024/2025 disetujui. Pengumuman
ini disampaikan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) PNJ melalui surat resmi
bernomor 937/Pl3.C/Km/2024 pada 17 Agustus 2024. Pengumuman tersebut
menjelaskan hasil evaluasi permohonan keringanan UKT yang diajukan oleh
mahasiswa lama.
Keputusan ini menjadi sorotan, terutama karena
sebelumnya pengajuan keringanan UKT mengalami kendala. Wakil Direktur Bidang
Kemahasiswaan PNJ sempat menolak pengajuan keringanan bagi mahasiswa baru
dengan alasan potensi dropout yang
tinggi. "Memang keringanan UKT tidak kami berikan untuk mahasiswa baru
karena berpotensi dropout atau pindah kampus," ungkap salah satu sumber
internal dari PNJ.
Setelah dilakukan evaluasi ulang, pihak kampus
memutuskan untuk memberikan keringanan UKT kepada mahasiswa lama. Kabar ini
disambut dengan antusias oleh banyak mahasiswa, khususnya mereka yang mengalami
kesulitan finansial. BEM PNJ menegaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil
advokasi dan diskusi intensif antara mahasiswa dan pihak kampus.
Pihak kampus juga menjelaskan bahwa pada tahun-tahun sebelumnya, keringanan UKT tidak diberikan. Menurut sumber internal PNJ, belum ada kejelasan mengapa kebijakan keringanan ini tiba-tiba diterapkan, namun spekulasi menyebutkan bahwa hal ini mungkin bagian dari strategi manajemen baru di bawah pengurusan Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan yang baru. "Meskipun kami harus tetap optimis, belum tentu di tahun-tahun mendatang PNJ akan memberikan keringanan seperti ini," tambah sumber tersebut.
Pihak PNJ juga menegaskan bahwa ada kesalahpahaman terkait
pengajuan keringanan UKT. Kampus sebenarnya telah memberikan kesempatan bagi
mahasiswa untuk mengajukan perpanjangan waktu pembayaran UKT, namun banyak
mahasiswa yang terlambat mengajukan atau tidak mengetahui informasi ini.
Terkait penolakan keringanan UKT bagi mahasiswa baru,
pihak kampus menjelaskan bahwa mahasiswa tingkat pertama lebih rentan
dikeluarkan (dropout). Meski demikian, PNJ memberikan opsi aju banding,
meskipun tidak selalu berujung pada penurunan UKT. "Setidaknya mahasiswa
bisa menyampaikan keluhan terkait besaran UKT yang mereka terima," jelas
perwakilan kampus.
Dalam wawancara lebih lanjut, kampus menjelaskan bahwa
penetapan golongan UKT bagi mahasiswa baru dilakukan berdasarkan berkas slip
gaji orang tua yang dilampirkan. Banyak mahasiswa memilih golongan UKT yang
lebih rendah tanpa memperhitungkan data penghasilan yang dilampirkan, sehingga
setelah dievaluasi, mereka menerima UKT lebih tinggi dari yang mereka pilih.
"Pihak kampus hanya menyesuaikan UKT dengan slip
gaji orang tua yang diberikan. Jika mahasiswa memilih golongan UKT rendah,
tetapi berkas menunjukkan penghasilan orang tua lebih tinggi, maka kami wajib
menetapkan golongan UKT yang sesuai dengan kemampuan finansial mereka,"
ujar perwakilan PNJ.
Salah satu mahasiswa baru dari jurusan Teknik Grafika
dan Penerbitan merasa tidak puas karena mendapat UKT golongan 5 pada jalur SNBP sebesar Rp5.350.000 meskipun telah
melampirkan surat keterangan tidak mampu. "Aku bukan orang mampu, kak. Aku
sudah melampirkan berkas, tapi tetap dapat UKT golongan 5," ujarnya saat
diwawancarai.
Mahasiswa berharap dengan adanya kejadian ini,
komunikasi antara pihak kampus dan mahasiswa dapat diperbaiki, terutama dalam
hal penetapan UKT dan permasalahan keuangan lainnya. Banyak mahasiswa yang
merasa bahwa informasi terkait pengajuan keringanan UKT dan penetapan golongan
UKT tidak tersampaikan dengan baik, sehingga menimbulkan kebingungan dan
ketidakpuasan.
"Informasi yang jelas tentang mekanisme penetapan
UKT dan cara mengajukan banding atau keringanan sangat penting bagi kami. Kami
berharap kampus lebih proaktif dalam menyampaikan informasi ini," ujar
seorang mahasiswa yang terlibat dalam pengajuan keringanan.
Mahasiswa dan organisasi di PNJ berharap agar proses evaluasi keringanan UKT di masa mendatang dapat dilakukan lebih transparan dan efektif. Mereka juga berharap kampus bisa meminimalisir kesalahpahaman dan keluhan dari mahasiswa terkait beban biaya pendidikan.
Nama Penulis: Muhammad Rizky