ABISATYA NEWS – Ekspor Pasir laut banyak
menuai kecaman dari masyarakat Indonesia. Hal ini dipicu oleh penetapan revisi Peraturan
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Permendag RI) yang melegalkan pasir
laut Indonesia dijual kepada pihak asing pada kamis (29/08/2024).
Ekspor pasir laut tersebut tertuang dalam Permendag
Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023
tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor, dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024
tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan
dan Pengaturan Ekspor.
“Revisi dua Permendag ini merupakan amanah
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 serta merupakan usulan dari
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai instansi pembina atas
pengelolaan hasil sedimentasi di laut,” tutur Isy Karim, Direktur Jenderal Perdagangan
Luar Negeri. Dilansir dari Kementerian Perdagangan RI Pada Rabu (20/09/2024).
Isy menekankan, perdagangan pasir laut ini
ditujukan untuk mengantisipasi berkurangnya daya dukung dan daya tampung
ekosistem pesisir laut akibat sedimentasi yang menumpuk. Hal ini juga dilakukan
untuk mengoptimalkan hasil sedimentasi demi pembangunan dan rehabilitasi
ekosistem pesisir laut.
Namun, beberapa lapisan masyarakat menolak
kebijakan ini karena dianggap dapat merugikan negara. Penjualan pasir laut akan
menguntungkan negara yang membeli, terutama dalam hal perluasan wilayah. Selain itu, negara yang membeli pasir laut dapat
lebih mudah mengembangkan sumber daya dan ekosistem pesisir laut.
Negara juga merugi akibat berkurangnya wilayah teritorial laut. Semakin dikuras, pesisir laut Indonesia akan semakin menipis. Hal ini tentu berbanding terbalik dengan negara yang mendapatkan pasir laut Indonesia dengan mudah, terutama bagi negara yang batas teritorialnya tidak jauh dari wilayah Indonesia.
“Sebenernya apasih keuntungan yang bakal
diperoleh oleh negara yang jualan pasir laut dibandingkan dengan kerusakan ekosistem pesisir laut yang
bakal terjadi? saya belum nemu artikel yang mengatakan bahwa lebih untung
jualan pasir laut,” pungkas Jack Hun, salah satu Selebriti Instagram yang
mengkritisi kebijakan tersebut.
Selain Jack Hun, beberapa masyarakat turut menduga
ekspor pasir laut dilakukan untuk meningkatkan investasi dari Singapura untuk
pembangunan Ibu Kota Negara (IKN). Akan tetapi Kritik ini disambut dengan
bantahan dari Presiden Joko Widodo. Presiden Joko Widodo menegaskan, pasir laut
yang akan diekspor berupa pasir sedimen yang mengganggu pelayaran dan terumbu
karang.
“Ndak, ndak ada hubungannya. Ini, ini
sebetulnya yang di dalam perpres itu adalah pasir sedimen lo. Ya, pasir sedimen
yang mengganggu pelayaran, yang mengganggu juga terumbu karang,” tegas Presiden
Joko Widodo. Dilansir dari Website resmi Presiden RI.
Nama Penulis: Debby Alifah Maulida